Senin, 10 Oktober 2022

 CYBER ETHIC


Halo, selamat pagi, siang, sore dan malam tergantung kalian bacanya kapan.

    Kali ini aku bakal berbagi resumeku tentang materi Cyber Ethic atau Etika Siber yang diberikan oleh bapak Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D di Universitas Jember.

    Etika siber sendiri merupakan studi filosofis tentang etika yang berkaitan dengan komputer, mencakup perilaku pengguna dan apa yang komputer diprogram untuk dilakukan, dan bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat.

   Internet berkembang begitu pesat. Dengan perkembangannya yang pesat hingga saat ini menimbulkan banyak manfaat bagi manusia. Mulai dari informasi yang dapat diakses 24 jam, biaya yang semakin murah bahkan gratis, kemudahan akses informasi dan bertransaksi, kemudahan dalam membangun relasi, dan pengguna internet yang telah merambah ke seluruh penjuru dunia.

    Pengguna internet berubah perlahan dari waktu ke waktu. Pada masa lalu, populasi pengguna internet sangat terbatas pada orang-orang teknis dan terpelajar saja, mereka lebih mengerti aturan dan budaya dalam berinternet meskipun tidak tertulis. Sedangkan pada masa sekarang, populasi pengguna internet semakin luas dengan berbagai macam usia, karakter dan latar belakang budaya, sehingga banyak mulai banyak muncul penyalahgunaan dalam penggunaannya.

    Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau electromagnetic waves. Dengan pernyataan diatas berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti luas fisik dunia maya yang sebenarnya.

    Dunia maya memiliki beberapa karakteristik, seperti beroperasi secara virtual/maya, berubah dengan sangat cepat, tidak mengenal batas teritorial, orang-orang di dalamnya dapat beraktivitas tanpa menunjukkan identitas mereka (anonymous), dan segala informasi di dalamnya bersifat publik.

    Kelompok kerja Responsible Use of Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The  Engineering Task Force (www.ietf.org) menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Request For Comments no. 1855). Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiquette atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket. Netiquette merupakan gabungan dari dua padanan kata yaitu Networks dan Etiquette.

    Netiquette memiliki definisi berupa aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya. Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

    Ada beberapa aturan inti dalam netiket,

1. Kita semua adalah manusia, bahkan saat berada di dalam internet sekalipun. Kita diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang ofensif, tetapi berkomentarlah dengan sikap saling membangun.

2. Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat berinternet. Orang yang berada di internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki pandangan yang berbeda-beda terhadap sebuah hal. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu.

3. Selalu ingat di mana kita berada saat sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, kita diharapkan selalu bersikap terbuka dan bersikap kritis tapi tetap konstruktif, dan bukan bersikap yang sebaliknya. Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chatting, jangan terburu-buru langsung mengirim komentar, tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming.

4. Hormatilah orang lain saat kamu sedang online. Postinglah hal yang sesuai dengan topik pembicaraan dalam grup. Jika tidak menemukan grup yang sesuai dan kamu merasa hal tersebut harus disebarkan, maka yakinkan bahwa subject dari postingan tersebut sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa posting tersebut OOT (Out of Topic) dan tidak mengganggu topik diskusi.

    Etika dalam dunia maya sangatlah penting. Ada beberapa alasan yang melandasi hal tersebut:

1. Pengguna internet berasal dari seluruh penjuru dunia dan memiliki latar belakang budaya, bahasa, dan adat istiadat yang berbeda-beda.

2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia yang tidak mengharuskan menunjukkan identitas dalam setiap interaksinya.

3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan di dalam internet memungkinkan penggunanya melakukan tindakan yang tidak etis.

4. Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dengan kepribadian yang selalu berbeda

    Freedom of Expression

    Amandemen pertama konstitusi A. S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya. Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang dimanapun ia berada.
    Hak kebebasan berekspresi dibatasi jika ungkapan, baik lisan maupun tulisan, tidak benar atau membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tulisan tentang dugaan fakta yang salah termasuk penghinaan

    Controlling Access to Information on the Internet

    Beberapa kontrol yang dilakukan di Amerika Serikat:

1. UU Telekomunikasi
UU tersebut disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di AS. Terbagi menjadi 7 bagian besar.  Pada bagian ke-5  adalah "Communication Decency Act (DCA", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.

2. Intenet Censorship
Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader.", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.

3. The Law of The Server.
Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat sebagai data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California.

    Sekian materi yang sudah saya coba rangkum, semoga materi yang saya bagikan dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca di blog saya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2025 RKFBRNS - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -