Senin, 19 September 2022

 KODE ETIK


          Halo temen-temenku, selamat pagi, siang, sore dan malam tergantung kalian baca nya kapan. Di postingan ketigaku aku mau berbagi kepada kalian tentang resume-ku yang berisi materi Kode Etik yang diberikan oleh bapak Prof. Drs. Slamin,M.Comp.Sc.,Ph.D di Universitas Jember.

          Kode Etik terdiri dari dua kata yaitu Kode dan Etik. Kode; yairu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan, atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

          Sedangkan kode etik sendiri dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

          Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

          Menurut UU No. 8 (Pokok-pokok kepegawaian) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

          Tujuan utama kode etik agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.

          Ada beberapa prinsip dalam kode etik profesi, yaitu : prinsip tanggung jawab, prinsip keadilan, prinsip otonomi, dan prinsip integritas moral.

          Prinsip yang pertama adalah prinsip tanggung jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang disekitarnya.

          Prinsip yang kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.

          Prinsip yang ketiga adalah prinsip otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.

          Prinsip yang terakhir adalah prinsip integritas moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

          Dalam menyusun kode etik hendaknya memiliki sifat dan orientasi yang singkat, sederhana, jelas dan konsisten, masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan, komprehensif dan lengkap, dan positif dalam formulasinya.

          Kode etik diisusun untuk memenuhi beberapa fungsi, yaitu :

1.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;

2.    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;

3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

          Tidak menutup kemungkinan ada yang melanggar kode etik yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sanksi dibutuhkan untuk menghadapi para pelanggar kode etik. Beberapa sanksi untuk pelanggar kode etik adalah berupa sanksi moral, sanksi terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sanksi yang dijatuhkan oleh organisasi yang bersangkutan

          Dibawah ini adalah beberapa contoh jenis pelanggaran kode etik di bidang IT.

1.    Hacking (Peretasan)

2.    Cracking (Modifikasi software ilegal)

3.    Denial of Service Attack (Upaya menutup paksa fungsi sistem)

4.    Piracy (Pembajakan)

5.    Fraud (Penipuan)

6.    Gambling (Penjudian)

7.    Pornography dan Paedophilia (Pornografi dan Pedofilia)

8.    Data Forgery (Pemalsuan data)

              Sekian materi yang sudah saya coba rangkum, semoga materi yang saya bagikan dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca di blog saya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2025 RKFBRNS - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -