KODE ETIK
Halo temen-temenku, selamat pagi, siang, sore dan malam tergantung kalian baca nya kapan. Di postingan ketigaku aku mau berbagi kepada kalian tentang resume-ku yang berisi materi Kode Etik yang diberikan oleh bapak Prof. Drs. Slamin,M.Comp.Sc.,Ph.D di Universitas Jember.
Kode Etik terdiri dari dua kata yaitu
Kode dan Etik. Kode; yairu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa
kata-kata, tulisan, atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu
organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Sedangkan kode etik sendiri dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU No. 8 (Pokok-pokok kepegawaian) Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan utama kode etik agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.
Ada beberapa prinsip dalam kode etik profesi, yaitu
: prinsip tanggung jawab, prinsip keadilan, prinsip otonomi, dan prinsip
integritas moral.
Prinsip yang pertama adalah prinsip tanggung jawab.
Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang
ditimbulkan oleh profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang disekitarnya.
Prinsip yang kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip
ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang
lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
Prinsip yang ketiga adalah prinsip otonomi. Prinsip
ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan
sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
Prinsip yang terakhir adalah prinsip integritas moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Dalam menyusun kode etik hendaknya memiliki sifat dan
orientasi yang singkat, sederhana, jelas dan konsisten, masuk akal, dapat
diterima, praktis dan dapat dilaksanakan, komprehensif dan lengkap, dan positif
dalam formulasinya.
Kode etik diisusun untuk memenuhi beberapa fungsi,
yaitu :
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan;
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tidak menutup kemungkinan ada yang melanggar kode etik yang
telah ditetapkan. Oleh karena itu, sanksi dibutuhkan untuk menghadapi
para pelanggar kode etik. Beberapa sanksi untuk pelanggar kode etik adalah
berupa sanksi moral, sanksi terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sanksi yang
dijatuhkan oleh organisasi yang bersangkutan
Dibawah ini adalah beberapa contoh jenis pelanggaran kode
etik di bidang IT.
1.
Hacking (Peretasan)
2.
Cracking
(Modifikasi software
ilegal)
3.
Denial
of Service Attack (Upaya
menutup paksa fungsi sistem)
4.
Piracy
(Pembajakan)
5.
Fraud (Penipuan)
6.
Gambling (Penjudian)
7.
Pornography dan Paedophilia (Pornografi dan Pedofilia)
8.
Data
Forgery (Pemalsuan data)
Sekian materi yang sudah saya coba rangkum, semoga materi yang saya bagikan
dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca. Terima kasih sudah meluangkan waktu
untuk membaca di blog saya.