Senin, 14 November 2022

 PATEN, MEREK, DAN HAK CIPTA



Halo, selamat pagi, siang, sore dan malam tergantung kalian bacanya kapan.

    Kali ini aku bakal berbagi resumeku tentang materi Cyber Ethic atau Etika Siber yang diberikan oleh bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI di Universitas Jember.

Hak kekayaan intelektual
Hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kpd seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hak cipta merupakan bagian dari HKI yang memiliki ruang lingkup perlindungan paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni & sastra, bahkan sampai program komputer. Perkembangan ekonomi yang kreatif mengharuskan bangsa Indonesia memperbarui sistem perundang-undangan yang berhubungan dengan karya ciptaan bangsa, mengingat karya ciptaan anank bangsa menjadi tonggak utama perekonomian bangsa.
HaKI Mencakup hak merk, hak paten, dan hak cipta dimana ketiganya tsb sudah di atur dalam UU
Hak cipta UU no 28 thn 2014 pasal 1
  • Hak cipta
  • Pencipta
  • Ciptaan
  • Pemegang hak cipta
  • Hak terkait


Paten adalah sebuah hak yang diberikan negara kepada seorang inventor atas hasil dari invensinya dalam bidang teknologi, yang dalam waktu tertentu melaksanakan atau memberikan persetujuan kepada pihak tertentu untuk menggunakan invensinya.

Paten UU no 13 thn 2016 pasal 1

  • Paten
  • Invensi (objek) 
  • Inventor (penenmu) 
  • Lisensi
  • Royalti

Invensi yang dapat diberi paten:
  • Invensi dianggap Baru jika pd tgl penerimaan invensi tsb tdk sama dgn teknologi yang diungkapkan sebelumnya teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah di umumkan
  • Invensi yang tidak dapat di beri paten bertentangan dgn peratutan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan kreasi estetika presentasi mengenai suatu informasi mahkhluk hidup kecuali jasad renik

Merek UU no20 thn 2016 pasal 1
  • Merek
  • Merek dagang
  • Merek jasa
  • Hak atas merek

Indikasi geografis UU  no20 thn 2016 pasal 1
  • Indikasi geografis
  • Hak atas Indikasi geografis

Merk yang tidak dpt di daftar kan :
  • Bertentangan dgn ideologi negara
  • Memuatu unsur yang menyesatkan

Pengajuan hak merk yang ditolak
  • Merk terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa
  • Merek terdaftar milik pihak lain
    Sekian materi yang sudah saya coba rangkum, semoga materi yang saya bagikan dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca di blog saya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2025 RKFBRNS - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -